ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Kasus TPPO di Sikka Pasutri Yoseph dan Arina Dinyatakan Sah

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Hakim tolak Pra Peradilan Pasutri Yoseph dan Arina ( Istimewa )

MAUMERE,fokusnusatenggara.com  —  Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang yang diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan istrinya Arina akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere pada Selasa (21/4/2026).

Sidang yang dimulai pukul 13.15 WITA tersebut dipimpin hakim tunggal, Muhammad Kharisma Bayu Aji, dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon. Selain itu, majelis juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.

Baca Juga :  Mantan Polisi Ditangkap Karena Mencuri

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II) oleh Polres Sikka dinyatakan sah menurut hukum.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan praperadilan yang diajukan atas keberatan terhadap tindakan penyidik Polres Sikka dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Baca Juga :  Kader Golkar Dilaporkan ke Polisi Karena Tak Lunasi Utang Pembangunan Dapur MBG di SPN Polda NTT

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Maria Febriyanti Tukan dan Rio Lameng hadir untuk membela kepentingan kliennya. Sementara itu, pihak termohon dari Polres Sikka diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Natalis Istanto Nesimnahan, Herikson S. Sitompul, serta Marianus Renaldi Laka.

  • Bagikan