KUPANG, fokusnusatenggara.com — Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri program Nikah Massal Tingkat Kota Kupang Tahun 2025 yang diselenggarakan di Gereja Katolik St. Fransiskus Asisi BTN-Kolhua, Rabu (14/5). Acara sakral yang penuh sukacita ini diikuti oleh 31 pasangan suami istri dan merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-139 Kota Kupang serta peringatan ke-29 tahun Kota Kupang sebagai daerah otonom.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Kupang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (KESRA) sebagai bentuk nyata komitmen untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berpihak pada masyarakat kecil, khususnya pasangan yang selama ini belum mampu melangsungkan pernikahan secara sah karena kendala biaya atau administratif.
Turut hadir dalam acara tersebut, perwakilan Forkopimda Kota Kupang, Pj. Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ignasius Repelita Lega, S.H., Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Matheus Radja, para pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang, Camat Maulafa, Matheus A.B.H. Da Costa, S.Sos., M.Si., para lurah se-Kecamatan Maulafa, serta Pastor Paroki St. Fransiskus Asisi BTN-Kolhua, Romo Dus Bone, didampingi Romo Tony Kobesi, para biarawan-biarawati, dan umat Paroki.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan aktif dalam menyukseskan kegiatan ini, khususnya kepada Pastor Paroki dan tim KESRA Pemerintah Kota Kupang.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga yang tertinggal. Pemerintah Kota Kupang hadir bukan hanya untuk memerintah, tetapi untuk melayani. Nikah massal ini adalah bukti nyata dari kebijakan yang pro-rakyat, menjangkau mereka yang selama ini mungkin terabaikan,” tegas Wali Kota.
Lebih lanjut, Wali Kota menekankan bahwa pembangunan sebuah kota tidak hanya diukur dari hadirnya infrastruktur fisik, tetapi juga dari ketahanan sosial yang dimulai dari keluarga.
“Dengan pernikahan yang sah, pasangan akan mendapatkan akses legal terhadap berbagai pelayanan publik seperti KK, KTP, jaminan sosial, dan bantuan pemerintah. Ini bukan hanya tentang legalitas, tetapi tentang keadilan dan keberpihakan,” tambahnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











