KUPANG,fokusnusatenggara.com — Diduga ada ada praktik korupsi pengujian kendaraan bermotor di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ende. Banyak kendaraan bermotor seharusnya tidak lulus uji (KIR), namun lolos karena dugaan pungli atau suap di Dishub.
Sumber internal Dishub Ende yang menolak namanya disebutkan dalam pemberitaan ini, kepada media ini pada Senin, 16 Juni 2025 mengungkapkan, bahwa praktik illegal tersebut sering mendatangkan keuntungan besar hingga ratusan juta kepada para oknum pelaku.
“Yang dilakukan adalah KIR gudang dimana oknum pegawai yang mendatangi pemilik kendaraan dan tidak lewat pengujian di kantor. Itu kalau ditelusuri mencapai ratusan juta rupiah yang diraup,“ tandasnya.
Menurut sumber itu, praktik haram itu terjadi, karena ada oknum di Dishub Ende Ende yang selalu memanipulasi hasil uji kendaraan atau dokumen uji kendaraan, jika tidak ada “pelicin.” Uji berkala memiliki sejumlah komponen utama yang yang harus diperiksa untuk memastikan kendaraan layak jalan atau tidak.
Komponen dimaksud seperti pengujian rem, lampu, emisi gas buang dan kebisingan suara, uji suspensi, uji kondisi teknis bagian bawah kendaraan dan spydiometer.
“Nah, ada banyak kendaraan dengan komponen uji itu kita tahu tidak laik operasi, tetapi karena adanya factor pelicin itu yang bikin lolos. Ini curang dan tidak adil sebenarnya,” beber sumber itu.
Ia menyarankan Kepada Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) guna membuktikan indiksi adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum di Dinas Perhubungan Kabupaten Ende.
“Pak Bupati Yosef tolong dicek saja berapa jumlah perusahaan trasportasi yang ada di kabupaten Ende. Kemudian data ke dealer-dealer mobil. Dari data jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR, pasti berbeda, karena ada yang disetorkan untuk PAD. Dan ada yang masuk ke kantong oknum pegawai Dishub,” saran sumber itu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











