Menurut sumber ini, salah satu alasan mengapa target PAD dari uji KIR selama ini tidak pernah mencapai target, karena diduga ada praktik korupsi di internal Dishub Ende. Padahal, jika mengikuti jam kerja normal, maka Dishub Ende dapat melakukan uji KIR terhadap 35 unit kendaraan/hari.
Pengujian satu unit kendaraan itu, katanya, hanya membutuhkan waktu 10-15 menit.
Dengan demikian, jika dikalikan dengan jumlah kendaraan yang masuk seharinya sedikitnya 35 unit, maka bisa dipastikan jumlah retribusi yang masuk ke PAD dalam sebulan cukup besar.
“Itu tidak hitung dengan waktu lembur dan jika lembur maka jumlah kendaraanya bisa lebih dari 35 unit, tinggal kita mengitung berapa reterbusi yang tidak disetorkan,” sebutnya.
Plt.Kepala dinas Perhubungan kabupaten Ende, Ibrahim sampai berita ini ditayangkan belum berhasil ditemui.
Media ini mencoba menghubungi via telepon dan pesan whatsApp namun pesan yang dikirim hanya centang satu ke nomor heand phone 08224771XXXX.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











