Ia menjelaskan, banyaknya pertanyaan yang diajukan petugas kepada masyarakat bukan tanpa alasan. Dalam satu rumah tangga, misalnya, bisa terdapat beberapa kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh anggota keluarga yang berbeda.
“Barangkali usaha di rumah tangga Bapak-Ibu banyak. Satu orang punya usaha, anak-anak ada yang usaha digital, yang lain UMKM, ada lagi usaha bapaknya sebagai usaha sampingan. Macam-macam,” ujar Indra.
Karena itu, Indra meminta masyarakat memberikan informasi yang benar kepada petugas. Kelengkapan informasi tersebut diperlukan agar seluruh aktivitas ekonomi yang ada dapat tercatat dan tergambarkan secara lebih akurat.
Indra juga mengakui masih ada masyarakat yang mempertanyakan atau menolak pendataan karena mengaitkan SE2026 dengan persoalan bantuan sosial maupun perubahan kelompok kesejahteraan atau desil. Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir memberikan informasi kepada petugas.
“Tanpa data yang lengkap, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran. Dengan data yang lebih lengkap, kebijakan dapat dirancang berdasarkan kondisi nyata,” katanya.
Hasil SE2026 nantinya diharapkan dapat menjadi salah satu dasar penting bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan kebijakan ekonomi. Data tersebut juga dapat membantu pemerintah melihat perkembangan usaha, struktur ekonomi daerah, aktivitas ekonomi digital, serta potensi ekonomi yang selama ini belum tercatat secara optimal.
BPS NTT berharap masyarakat memanfaatkan sisa waktu pendataan hingga 31 Agustus 2026 dengan memberikan informasi yang benar kepada petugas. Dengan dukungan masyarakat, SE2026 diharapkan mampu menghasilkan peta ekonomi yang lebih lengkap sebagai pijakan bagi kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











