ENDE, fokusNusaTenggara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/8/2026).
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Tim Kejari Ende tiba di Kantor Disdikbud Ende sekitar pukul 09.45 Wita. Kedatangan tim tersebut dikawal sejumlah anggota TNI dan diterima Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Venantius Minggu.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, Venantius Minggu, membenarkan adanya penggeledahan yang dilakukan tim Kejaksaan Negeri Ende. Menurut dia, kedatangan tim tersebut tidak diketahui sebelumnya oleh pihak dinas.
“Kami kaget, tiba-tiba mereka datang tanpa pemberitahuan. Namun, mereka melaporkan dan menunjukkan surat perintah dari Kajari untuk melakukan penggeledahan,” kata Venantius Minggu saat ditemui di Kantor Disdikbud Ende.
Venantius mengatakan, pihaknya mempersilakan penyidik Kejari Ende melakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku. Ia juga menyatakan pihak dinas akan mengikuti proses hukum tersebut.
“Kami mempersilakan untuk dilakukan penggeledahan. Kalau dapat dokumen, silakan disita sesuai petunjuk,” ujarnya.
Sejumlah ruangan yang menjadi lokasi penggeledahan antara lain ruang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, ruang bendahara, ruang tim teknis, serta beberapa ruangan kepala bagian. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Venantius menjelaskan, dirinya baru sekitar lima bulan menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende. Karena itu, menurut dia, sejumlah dokumen pekerjaan yang menjadi objek pemeriksaan merupakan dokumen dari periode sebelum dirinya menjabat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











