KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Pemerintah segera mengaktifkan posko penanggulangan bencana dan mempercepat evakuasi warga yang masih terjebak di sejumlah bangunan yang runtuh akibat gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/8/2026).
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto mengatakan, pengaktifan posko dan penyelamatan korban menjadi keputusan dalam rapat koordinasi penanganan gempa yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
“Dalam rapat koordinasi tadi, kami sudah sepakat untuk segera mengaktifkan posko penanggulangan bencana, jadi semua hal-hal ketentuan berkaitan dengan penanggulangan bencana ini akan diaktifkan,” ujar Suharyanto dalam keterangan tertulis yang dikirim Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI.
Menurut Suharyanto, langkah berikutnya adalah melakukan pencarian dan pertolongan terhadap warga yang masih membutuhkan bantuan. Sejumlah warga dilaporkan terjebak di bangunan yang mengalami keruntuhan akibat guncangan gempa.
“Ada beberapa masyarakat yang disinyalir masih memerlukan pertolongan, ada yang terjebak di beberapa bangunan, ini menjadi sasaran awal dari tim penanganan bencana,” kata dia.
Tim gabungan dari Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), TNI, dan Polri akan dikerahkan untuk melakukan pencarian dan evakuasi. Penyelamatan korban menjadi prioritas agar warga yang masih terjebak dapat segera ditemukan dan mendapatkan pertolongan.
Setelah proses pencarian dan penyelamatan dilakukan, pemerintah akan berfokus pada pemulihan jalur transportasi dan komunikasi yang terdampak gempa. Akses yang terbuka diperlukan untuk memperlancar mobilisasi tim penyelamat serta distribusi bantuan bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











