KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelayanan Pelanggan (UP3) Kupang melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kupang berhasil melakukan penyalaan listrik industri pelanggan PT Mujizat Selalu Abadi dengan daya 66.000 VA pada Jumat (07/08).
Penyalaan listrik skala industri ini dilakukan untuk menopang operasional fasilitas cold storage (penyimpanan dingin) ayam beku (frozen chicken). Langkah strategis ini menjadi wujud nyata komitmen PLN dalam memperkuat ketahanan pangan daerah, memacu pertumbuhan industri lokal, serta menggerakkan roda perekonomian di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan pasokan listrik yang andal dan berkelanjutan, fasilitas cold storage milik PT Mujizat Selalu Abadi kini dapat beroperasi secara optimal. Kehadiran fasilitas ini sangat krusial dalam menjaga standar kualitas produk pangan, menstabilkan pasokan dan harga daging ayam di pasar, sekaligus menjamin ketersediaan bahan baku berkualitas bagi para pelaku UMKM kuliner di wilayah Kupang dan sekitarnya.
Keberadaan rantai dingin (cold chain) ini juga diharapkan mampu memperkokoh rantai pasok pangan di NTT, menciptakan lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif yang berkelanjutan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Komisaris PT Mujizat Selalu Abadi, Andrian Intan Perkasa, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pelayanan PLN yang dinilai cepat, profesional, dan sangat responsif dalam memenuhi kebutuhan kelistrikan dunia usaha.
“Keandalan listrik merupakan modal utama bagi operasional cold storage kami agar kualitas ayam beku tetap terjaga sesuai standar keamanan pangan. Proses penyambungan oleh PLN berlangsung sangat cepat dan profesional. Dengan pasokan listrik yang andal, kami semakin optimis dapat menjaga ketersediaan daging ayam berkualitas bagi masyarakat serta mendukung kebutuhan mitra UMKM kuliner di Kupang dan sekitarnya,” ujar Andrian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











