Inilah lima orang korban Gempa di Kabupaten Manggarai
KUPANG, fokusNusaTenggara.com — — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama Polda NTT dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mempercepat penanganan gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores, Sabtu (15/8/2026) pagi. Fokus utama penanganan adalah evakuasi korban, pendataan kerusakan, pembukaan akses serta memastikan kebutuhan dasar masyarakat terdampak terpenuhi.
Gempa utama tercatat berkekuatan Magnitudo 7,7 dan berpusat sekitar 30 kilometer timur laut Mbay, Kabupaten Nagekeo. BMKG menyebut gempa terjadi pada Sabtu pagi dan memicu peringatan dini tsunami karena mekanisme sesar naik atau thrust fault. Peringatan dini tsunami kemudian diakhiri BMKG pada pukul 07.30 WIB.
Gubernur NTT Melki Laka Lena mengatakan pemerintah masih melakukan pendataan karena kondisi di lapangan terus berkembang. Pemerintah daerah diminta segera melaporkan jumlah korban, kondisi bangunan dan infrastruktur yang rusak agar penanganan dapat dilakukan berdasarkan data terverifikasi.
“Dengan kondisi yang ada ini, segera mengecek kondisi yang ada di masing-masing daerah. Kerusakan yang terjadi, korban jiwa yang dialami ataupun luka-luka, dan segera memberikan data itu kepada pemerintah provinsi,” ujar Melkianus dalam konferensi pers di Kupang.
Hingga Sabtu siang, jumlah korban meninggal dunia dilaporkan mencapai lima orang. Dua korban berada di Kabupaten Sikka dan tiga lainnya di Kabupaten Manggarai. Korban dilaporkan meninggal akibat tertimpa reruntuhan bangunan ketika gempa terjadi pada pagi hari. Data tersebut masih dalam proses verifikasi.
“Korban jiwa, saat ini informasi yang saya terima sudah ada lima orang: dua di Sikka, tiga di Manggarai,” kata Melkianus.
Ia menegaskan angka tersebut masih dapat berubah seiring proses pencarian, evakuasi dan pendataan di sejumlah wilayah.
Untuk memastikan kondisi lapangan, Gubernur NTT bersama Kapolda NTT dan unsur Forkopimda akan meninjau sejumlah wilayah terdampak di Pulau Flores.
Kapolda NTT menyiapkan pesawat untuk mendukung mobilisasi rombongan ke daerah yang dapat dijangkau melalui jalur udara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











