KUPANG – Pemerintah Kabupaten Kupang terus memperkuat langkah menuju kemandirian ekonomi daerah dengan mengoptimalkan potensi sumber daya lokal. Komitmen itu diwujudkan melalui peluncuran produk garam konsumsi unggulan “Garam Kupang Emas” yang diresmikan langsung oleh Bupati Kupang Yosef Lede, Senin (27/7/2026).
Peluncuran berlangsung di pabrik PT Garam Cahaya Indonesia di Desa Oebelo, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Momentum tersebut sekaligus menjadi penandatanganan kerja sama antara pemerintah daerah dan pelaku industri garam dalam memperkuat hilirisasi komoditas lokal.
Kegiatan itu dihadiri Pimpinan PT Garam Cahaya Indonesia sekaligus Ketua Asosiasi Industri Garam Nasional Provinsi NTT Daniel Cherlin, Direktur PT Garam Cahaya Indonesia Stevy, Asisten III Setda Kabupaten Kupang, pimpinan OPD, Camat Kupang Tengah, para kepala desa, pengurus SPPG, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Yosef Lede menegaskan bahwa Garam Kupang Emas merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap pengembangan potensi daerah. Produk tersebut menjadi komoditas unggulan kedua yang diluncurkan dalam dua pekan terakhir setelah Beras Kupang Emas.
“Kita memiliki potensi garam yang luar biasa, namun selama ini tantangan terbesar adalah kepastian pasar. Pemerintah tidak hanya hadir untuk menuntut PAD, tetapi juga wajib memfasilitasi, melobi, dan memberikan jaminan pasar bagi para pengusaha yang berinvestasi di Kabupaten Kupang,” kata Yosef Lede.
Menurut Yosef, penguatan industri garam lokal bukan hanya bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petambak garam, serta mengurangi ketergantungan terhadap produk dari luar daerah.
Untuk mendukung keberhasilan program tersebut, Pemkab Kupang akan menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh ritel modern, toko, dan pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kupang memasarkan Garam Kupang Emas sebagai produk lokal unggulan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











