SUMBA TIMUR, fokusnusatenggara.com — PT PLN (Persero) melalui Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sumba Timur terus memperkuat upaya menyiapkan masyarakat menjelang pelaksanaan Program Listrik Desa (Lisdes) 2026. Melalui sosialisasi di Desa Yubuwai dan Desa Tarimbang, Kabupaten Sumba Timur, Rabu (8/7), PLN memastikan warga memahami penggunaan listrik yang aman sekaligus terhindar dari praktik percaloan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen PLN untuk menghadirkan layanan kelistrikan yang tidak hanya menjangkau masyarakat hingga pelosok, tetapi juga memberikan edukasi agar warga siap memanfaatkan listrik secara aman, benar, dan bertanggung jawab.
Dalam sosialisasi itu, PLN memberikan pemahaman mengenai bahaya listrik di lingkungan rumah tangga, cara mencegah kecelakaan akibat listrik, serta pentingnya menggunakan instalasi listrik yang sesuai standar keselamatan.
Selain itu, masyarakat juga diperkenalkan dengan berbagai kanal layanan resmi PLN, termasuk aplikasi PLN Mobile, sehingga proses pengajuan pasang baru dapat dilakukan secara mudah, transparan, dan sesuai ketentuan tanpa harus menggunakan jasa calo.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Timur (UIW NTT), F. Eko Sulistyono, mengatakan pembangunan infrastruktur kelistrikan harus diimbangi dengan peningkatan kesadaran masyarakat mengenai keselamatan dan pelayanan resmi PLN.
“Kami ingin memastikan setiap warga tahu cara menggunakan listrik secara benar dan aman, serta paham prosedur resmi PLN agar terhindar dari praktik yang merugikan. Ini adalah upaya kami agar Program Lisdes memberikan dampak optimal bagi kualitas hidup warga,” ujar Eko.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bentuk tanggung jawab PLN dalam memastikan setiap pelanggan baru memahami hak dan kewajibannya, sehingga kehadiran listrik benar-benar memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











