KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Kabupaten Kupang kembali mencatat tonggak penting dalam pembangunan sektor pertanian dengan meluncurkan dua produk beras lokal, Beras Kupang Emas dan Beras Generasi Kupang Emas, di Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Rabu (15/7/2026). Peluncuran ini menjadi bukti nyata keberhasilan daerah dalam memperkuat kemandirian dan swasembada pangan.
Seluruh beras yang dipasarkan berasal dari hasil panen petani binaan di Kabupaten Kupang. Kehadiran merek beras lokal tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah hasil pertanian sekaligus memperkuat daya saing produk pangan daerah di pasar.
Direktur UD Karya Sukses, Syarifudin Mu’in, mengatakan pihaknya bersama para petani telah mengembangkan lahan pertanian binaan seluas sekitar 1.500 hektare. Selain itu, terdapat pencetakan sawah mandiri seluas 120 hektare di Desa Nunkurus untuk mendukung peningkatan produksi pangan.
Pada tahap awal peluncuran, tersedia sekitar 7.000 ton gabah dan 10 ton beras yang siap dipasarkan kepada masyarakat.
“Kami juga melaporkan ketersediaan 7.000 ton gabah dan sekitar 10 ton beras yang siap dipasarkan pada tahap awal peluncuran ini. Kami berharap sinergi bersama pemerintah terus berlanjut untuk memperkuat ekosistem pertanian Kabupaten Kupang,” ujar Syarifudin.
Bupati Kupang Yosef Lede menegaskan kehadiran Beras Kupang Emas menjadi kebanggaan baru masyarakat sekaligus simbol bahwa Kabupaten Kupang mampu menghasilkan beras berkualitas dengan identitas sendiri.
“Hari ini kita membuktikan bahwa Kabupaten Kupang mampu menghadirkan beras berkualitas dengan merek sendiri. Ini adalah kebanggaan masyarakat sekaligus langkah nyata menuju kemandirian pangan,” kata Yosef.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











