ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kades Fafinesu B dan Tujuh Warga Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Kronologi Pengusutan Penganiayaan Brutal di TTU

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
AKBP Eliana
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote : Para tersangka dijerat Pasal Berlapis ( Ist )

KEFAMENANU, FokusNusaTenggara.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap tiga pemburu madu di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten Timor Tengah Utara, memasuki babak baru. Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Desa Fafinesu B berinisial A.N.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menyelesaikan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara yang menyimpulkan telah terpenuhi unsur pidana untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera mengatakan, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  Usai Diperiksa 4 Jam di Polda NTT, GM Kopdit Swasti Sari Kabur Hindari Wartawan

Menurut Anselmus, proses penetapan tersangka dilakukan secara cermat dan tidak didasarkan pada asumsi maupun tekanan dari pihak mana pun. Seluruh tahapan penyidikan dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Penetapan delapan orang tersangka bukan dilakukan secara terburu-buru. Seluruh tahapan, mulai dari penyelidikan, gelar perkara hingga prosedur operasional standar penyidikan telah dilaksanakan secara profesional,” kata AKP Anselmus.

Baca Juga :  Eksportir Telur Ayam ke Timor Leste Mengeluh! Diperas Oknum Petugas Dinas Peternakan

Polisi mengungkap delapan tersangka masing-masing berinisial A.N., YM, YP, MN, SS, AA, LM, dan MA. Mereka diduga terlibat secara bersama-sama dalam aksi penganiayaan terhadap tiga korban yang sebelumnya dilaporkan ke Polres TTU.

Sejak menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres TTU bergerak melakukan sejumlah langkah penyidikan. Mulai dari meminta Visum et Repertum di RSUD Kefamenanu, melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti, hingga memeriksa para saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

Baca Juga :  Anggota Polda NTT Pelaku Pelanggaran Wajib Gunakan Ransel dan Helm Orange Saat Apel Pagi

Seluruh hasil penyelidikan kemudian dipaparkan dalam forum gelar perkara yang dipimpin Wakapolres TTU Kompol Sudirman. Dalam forum itu, penyidik membeberkan kronologi kejadian, hasil pemeriksaan saksi, hasil olah TKP, serta alat bukti yang telah diperoleh.

  • Bagikan