ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres TTU Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penganiayaan Tiga Warga di Fafinesu B

Avatar photo
  • Bagikan
pote
Kapolres TTU : Delapan Orang Jadi Tersangka Penganiayaan Tiga Warga Fafinesu B, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang ( Ist )

KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap tiga warga di Desa Fafinesu B, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Rabu (22/7/2026). Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah tiga korban mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote melalui Kasi Humas Polres TTU AKP Anselmus Pera mengatakan, hasil gelar perkara menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Polda NTT Kukuhkan Struktur dan Pengurus Komite Olahraga Polri

“Sudah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka dan ditetapkan sebanyak delapan orang tersangka,” kata Anselmus kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

Menurut dia, seluruh tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada Jumat (24/7/2026).

Namun, proses pemeriksaan belum terlaksana karena penasihat hukum para tersangka mengajukan permohonan penundaan kepada penyidik. Permohonan itu meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Jumat (31/7/2026).

  • Bagikan