KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menuntaskan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis di Satuan Kerja Pengembangan Lalu Lintas Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (LLASDP) NTT Tahun Anggaran 2014. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,46 miliar.
Perkembangan terbaru dalam penanganan perkara itu ditandai dengan berkas perkara salah satu tersangka yang telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses hukum akan berlanjut ke tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kepentingan penuntutan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, mengatakan penyelesaian penyidikan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda NTT dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda NTT dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol. Hans, Kamis (23/7).
Ia menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan subsidi kapal penyeberangan angkutan perintis pada sejumlah lintasan, yakni Kupang–Lewoleba, Kupang–Ende, serta Kupang–Kalabahi–Teluk Gurita–Ilewake–Kiser pada Tahun Anggaran 2014.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Di antaranya penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak sesuai ketentuan, proses pengadaan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi, pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak ditandatangani, hingga perubahan lokasi docking kapal tanpa disertai perubahan kontrak.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menyimpulkan bahwa rangkaian penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp7,46 miliar.
Penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni M.H.D. selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) serta A.S.I. Salah satu tersangka telah menjalani seluruh proses hukum hingga putusannya berkekuatan hukum tetap, sedangkan berkas perkara tersangka lainnya kini siap memasuki tahap penuntutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











