KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Timur (Kanwil Kemenkum NTT) kembali menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Tahapan tersebut dinilai menjadi fondasi untuk memastikan setiap regulasi memiliki kualitas yang baik, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan menyusul hasil inventarisasi Kanwil Kemenkum NTT yang masih menemukan sejumlah produk hukum Pemerintah Provinsi NTT diterbitkan tanpa melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam hasil inventarisasi tersebut tercatat Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta 38 Peraturan Gubernur yang diterbitkan sepanjang 2025 belum melalui proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum NTT.
Sementara itu, pada 2026 masih ditemukan tiga peraturan daerah dan 18 peraturan gubernur yang diundangkan tanpa melewati tahapan harmonisasi. Padahal, Kanwil Kemenkum NTT sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Gubernur NTT pada 31 Oktober 2025 sebagai pengingat agar setiap rancangan peraturan gubernur terlebih dahulu diajukan untuk dilakukan harmonisasi sebelum ditetapkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, mengatakan harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas dan tidak boleh dipandang hanya sebagai prosedur administratif.
“Harmonisasi bukanlah formalitas birokrasi. Harmonisasi merupakan benteng pertama untuk memastikan setiap regulasi daerah memiliki kepastian hukum, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Regulasi yang lahir tanpa proses harmonisasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konflik kewenangan, bahkan berdampak langsung terhadap pelayanan publik,” ujar Silvester.
Menurutnya, proses harmonisasi berfungsi mengidentifikasi sejak dini potensi tumpang tindih norma maupun konflik kewenangan sehingga produk hukum yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang kuat dan mudah diterapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










