Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, pada hari Senin, 21 November 2016, bertempat di Desa Ilin Medo, Bupati dan Ketua DPRD Sikka telah membuat berita acara kesepakataan bersama pemilik lahan untuk dilakukan proses pembangunan bendungan Napunggete dan pembayaran ganti rugi tahap pertama.
Bahkan ditegaskan bahwa pembayaran tanah dan aset berupa hasil pertanian para pemilik lahan akan direalisasi pada tanggal 31 Desemmber 2016. Namun sampai saat ini belum ada realisasi tersebut.
Laporan : John Da Gomez
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











