LABUAN BAJO,fokunusatenggara.com- Setelah suskses mendirikan Pabrik Garam Nataga, serta Air Minum Dalam Kemasan (MDK) Orang Sabu Juga Bisa (OASA), Marthen Dira Tome, Bupati Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sepekan ini sibuk lakukan pemasaran kedua produk unggulan dari ‘negeri para dewa’ tersebut. Pulau Flores adalah daerah pertama dalam yang menjadi tujuan pemasaran produk tersebut.
Tidak menunggu lama bagi Marthen Dira Tome, untuk pasarkan produk yang belum genap berusia sebulan ini. Senin, 5 September 2016 kemarin, Dira Tome bersama tim pemasaran Garam Nataga dan OASA, mengunjungi Labuan Bajo, ibu kota Manggarai Barat, guna pasarkan produk ini.
“ Tugas berat adalah pasarkan kedua produk ini. Sebab di era persaingan global, kita harus bisa bersaing secara sehat, dengan meningkatkan mutu serta kualitas produk. Dan saya yakin produk garam nataga dan OASA ini, bisa diterima oleh semua msayarakat Labuan Bajo, bahkan NTT umumnya. Sebab berdasarkan penilaian dari tim quality control, produk ini layak untuk dikonsumsi,” jelasnya dalam diskusi publik bersama kaum muda Manggarai Barat, terkait pengalaman Dira Tome dalam memimpin Sabu Raijua yang dibilang sangat berhasil.
Dalam diskusi publik tersebut Marthen Dira Tome memaparkan apa yang telah dia buat selama memimpin di Sabu Raijua. Keberhasilan yang diraih saat ini kata Marthen merupakan hasil kerja keras pemerintah dan masyarakat dalam rangka mencapai kesejahteraan bersama.
“Membangun Sabu Raijua yang penuh keterbatasan tidak gampang, namun dengan kerja keras yang kita lakukan ada perubahan signifikan yang terjadi. Contohnya, waktu kami memerintah PAD hanya 300 juta dan saat ini PAD telah meningkat menjadi 32 Milyar. Tahun depan PAD Sabu Raijua akan meningkat tajam karena kita sudah jual garam dan air Oasa” kata Marthen disambut tepuk tangan hadirin.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.