Ia menambahkan, keberadaan Desk Ketenagakerjaan juga merupakan hasil kolaborasi antara Polri, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi ini dinilai penting guna menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para pekerja dan pelaku usaha.
“Dengan sinergi yang baik antara Polri, pemerintah daerah, dan pihak terkait, kami berharap Desk Ketenagakerjaan ini dapat menjadi solusi yang efektif, sehingga setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara cepat dan tepat,” lanjutnya.
Sebagai bentuk kemudahan akses bagi masyarakat, Ditreskrimsus Polda NTT menyediakan Posko Desk Ketenagakerjaan yang dapat didatangi langsung oleh pekerja atau buruh yang mengalami permasalahan ketenagakerjaan. Selain itu, bagi pekerja yang belum dapat datang langsung, Polda NTT juga membuka layanan pengaduan melalui hotline 082144316809.
Melalui langkah ini, Polda NTT berharap para pekerja tidak ragu untuk menyampaikan keluhan atau permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat ditangani secara profesional dan berkeadilan, serta turut menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











