KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah NTT. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan mensosialisasikan Desk Ketenagakerjaan kepada pengusaha, pekerja/buruh, serta serikat pekerja/serikat buruh, termasuk Forum Serikat Pekerja Ramayana (FKSP).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari launching Desk Ketenagakerjaan Polri Provinsi Nusa Tenggara Timur yang telah dilaksanakan pada tahun 2025 lalu. Desk Ketenagakerjaan hadir sebagai wadah bagi pekerja dan perusahaan dalam menyelesaikan berbagai permasalahan hubungan industrial secara cepat, tepat, dan berkeadilan.
Desk Ketenagakerjaan Polda NTT berfungsi sebagai sarana fasilitasi penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, mulai dari perselisihan hak, perselisihan kepentingan, hingga permasalahan lain yang berpotensi mengganggu stabilitas hubungan industrial di Provinsi NTT. Kehadiran desk ini diharapkan mampu mencegah konflik berkepanjangan serta menciptakan iklim kerja yang sehat dan produktif.
Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H, menegaskan bahwa pembentukan Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat, khususnya dalam sektor ketenagakerjaan.
“Desk Ketenagakerjaan ini kami siapkan sebagai ruang komunikasi dan pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha. Kami berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi secara berkelanjutan, baik kepada pekerja/buruh maupun kepada pihak perusahaan, serta menjadi fasilitator dalam setiap permasalahan hubungan industrial,” ujar Kombes Pol Hans.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











