Bupati Sumba Barat, Yohanes Dade, S.H. mengatakan kemiskinan dan stunting masih menjadi tantangan yang memerlukan kolaborasi lintas sektor.
Untuk itu Pemda Sumba Barat menempuh beberapa langkah strategis diantaranya melakukan intervensi terhadap sasaran bermasalah gizi, memastikan agar semua sumber daya dialokasikan untuk mendukung dan membiayai kegiatan–kegiatan prioritas, memastikan semua pihak di semua tingkatan dapat bekerja sama untuk mempercepat pencegahan stunting, melibatkan sektor terkait seperti akademisi dan organisasi profesi, dunia usaha/swasta, dan mitra pembangunan/LSM serta mengalokasikan anggaran dalam APBD Tahun Anggaran 2025/2026 untuk penanganan stunting.
Ia menambahkan kemiskinan ekstrem mengalami penurunan yang kosisten
“Berdasarkan data perkembangan beberapa tahun terakhir, persentase penduduk miskin di Kabupaten Sumba Barat menunjukkan tren penurunan yang cukup konsisten. Secara keseluruhan, dalam periode 2021–2025 terjadi penurunan tingkat kemiskinan sebesar 1,92 persen,” jelasnya.
Disamping dua permasalahan tersebut, Pemda Sumba Barat mendorong perekonomian masyrakat melalui bidang pariwisata khususnya di event-event budaya yang digelar melibatkan UMKM dan IKM. Lewat usaha ini berhasil meningkatkan PAD.
“Selain itu, kehadiran NTT Mart di Kabupaten Sumba Barat sebagai salah satu langkah strategis pemerintah daerah yang akan memacu peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya UMKM/IKM di Kabupaten Sumba Barat. Melalui program ini, produk–produk lokal hasil karya masyarakat dapat dipasarkan,” ucapnya.
Bupati juga mengapresiasi kehadiran Gubernur beserta tim percepatan memberikan dorongan, bagi warga Sumba Barat untuk terlibat dalam pengembangan ekonomi kerakyatan.
Untuk diketahui, setelah selesai pelaksanaan pertemuan bersama Para Pemangku kepentingan, Gubernur bersama rombongan menyempatkan waktu berbelanja di NTT Mart by Dekranasda Sumba Barat.Gubernur NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











