KUPANG,fokusnusatenggara.com- Komisaris Bank NTT, pernah memberi surat teguran keras kepada Direktur Utama Bank NTT, Daniel Tagu Dedo, pasca pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Bulan Mei 2016.
Surat teguran tersebut, diberikan kepada Tagu Dedo, guna menyikapi permintaan pemegang saham, atas sikap Tagu Dedo yang berencana maju sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2018.
Dalam surat teguran yang diberikan, selain menyoal pencalonan Daniel Tagu Dedo sebagai Calon Gubernur NTT, komisaris juga meminta pertanggung jawaban Tagu Dedo terhadap ssejumlah persoalan. Diantaranya, meminta penjelasan terkait penggunaan biaya perjalanan dinas selama tahun 2015, serta meminta hasil penyelesaian di bidang SDM terhadap persoalan 4 orang pejabat yang didemosi.
Surat teguran yang bernomor 51/DK bank NTT/VI/2016, yang ditandatangani oleh Fransiskus Salem selaku Komisaris Utama, Fredik L Benu dan Petrus Jemadu, selaku Komisaris Independen tersebut, dikeluarkan karena setelah batas limit satu bulan pasca pelakaan RUPS, Daniel Tagu Dedo tidak bisa memberikan klarifikasi terkait temuan dalam RUPS tersebut.
Menurut Amos Corputy, salah satu pemegang saham Bank NTT yang menerima tembusan surat tersebut, kepada fokusnusatenggara.com menegaskan, Direktur Utama Bank NTT, memberikan klarifikasi atas balasan surat teguran tersebut diduga tidak benar dan sarat reayasa. Pasalnya, klarifikasi terkait pencalonan dirinya, tidak diindahkan dalam teguran tersebut.
“ Komisaris sudah keluarkan surat teguran keras terkait pencalonan dia untuk Pilgub NTT 2018. Namun jawaban yang diberikan tidak benar. Sebab sampai saat ini, dirinya masih terus lakukan sosialisasi, bahkan sejumlah baliho masih terpasang di salah satu ormas yang mendukung pencalonan dirinya,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Senin, 5 September 2016.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.