ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buntut Pergub 33 Kadis Sulastri Tarik Kembali Pernyataannya dan Minta Maaf Kepada DPRD dan Nelayan

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari masukan resmi DPRD NTT melalui rapat bersama pemerintah daerah.

Menurut Sulastri, Pergub tersebut diterbitkan bukan untuk membebani nelayan, melainkan mengatur ulang tata kelola aset pemerintah di pelabuhan perikanan (PPI) Tenau, Oeba, maupun PPI lainnya di NTT.

“Pergub 33/2025 lahir dari hasil evaluasi bersama tim bidang dan menindaklanjuti usulan resmi DPRD NTT. Jadi ini bukan keputusan sepihak dinas,” jelasnya di Kupang, Senin (29/9).

Baca Juga :  Jaga Likuiditas, Bank DKI Tempatkan Dana 300 Milliar ke Bank NTT

Adapun isi Pergub 33/2025 mengatur sejumlah penyesuaian, di antaranya:

– Sewa lahan di PPI naik dari Rp25 ribu menjadi Rp75 ribu per meter persegi per tahun.– Sewa rumah dinas naik dari Rp350 ribu menjadi Rp400 ribu per bulan.– Pas masuk kendaraan: roda dua Rp3 ribu, roda empat Rp5 ribu, dan truk Rp10 ribu.

Baca Juga :  Kapolres Sumba Timur Ikut Sidak Pasar, Antisipasi Lonjakan Harga Menjelang Ramadhan 1446 Hijriah

– Retribusi produk ikan naik dari 2% menjadi 5% dari harga patokan ikan, sesuai aturan pemerintah pusat.

Sulastri menilai tarif baru tersebut masih terjangkau. Sebagai contoh, sewa lahan Rp75 ribu per meter persegi per tahun jika dihitung per hari hanya setara Rp205. Selain itu, pembayaran bisa dilakukan secara angsuran.

Kadis Perikanan juga menegaskan bahwa kenaikan tarif sewa lahan dan rumah dinas baru berlaku pada tahun 2026, sebab untuk tahun 2025 seluruh pembayaran masih mengikuti Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Juga :  Dekatkan Pelayanan, PLN Wilayah NTT Sosialisasi PLN Mobile Kepada Anggota TNI AU

“Pergub ini baru kami terima di dinas pada 26 September 2025. Selanjutnya kami akan segera lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha perikanan,” pungkasnya.

  • Bagikan