ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Walhi NTT Sorot Izin PT Lestari Energi Timur, Minta Kadin dan Perusahaan Buka-Bukaan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Walhi 2
Ketua Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga ( Ist )

KUPANG, fokusNusaTenggara.com  — Persoalan perizinan PT Lestari Energi Timur mendapat atensi khusus dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) NTT. Organisasi lingkungan itu meminta perusahaan dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) NTT terbuka mengenai seluruh proses perizinan sebelum kegiatan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berjalan.

Ketua Walhi NTT, Yuvensius Stefanus Nonga, menilai persoalan tersebut tidak bisa dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keselamatan lingkungan dan masyarakat. Ia juga menyoroti adanya perbedaan pernyataan antara pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTT dengan Kadin NTT terkait status perizinan perusahaan.

Yuvensius meminta persoalan itu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Menurutnya, investasi tetap penting, tetapi seluruh kegiatan usaha wajib berjalan dalam koridor hukum dan standar lingkungan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Sebut Wartawan Provokator, Dominikus Klau Bria Dipolisikan

“Perusahaan itu mau tidak mau harus mengikuti standar perizinan, sesuai pernyataan Kadis DLHK itu,” tegas Yuvensius saat dikonfirmasi, Minggu (4/10/2026).

Ia mengatakan Walhi mendukung sikap DLHK NTT yang meminta PT Lestari Energi Timur melengkapi persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, keberadaan dokumen lingkungan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk memenuhi seluruh izin teknis lainnya.

Baca Juga :  Polsek Kota Raja Olah TKP Kasus Bunuh Diri Di Kelurahan Oetete Kupang

Saat ini, kata Yuvensius, PT Lestari Energi Timur disebut belum mengantongi Sertifikat Layak Operasi (SLO) dari DLHK NTT maupun izin usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTT.

Yuvensius menegaskan setiap investasi yang masuk ke NTT harus memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Karena kita berbicara soal pembangunan berkelanjutan, maka salah satu cara untuk memastikan keberlanjutan itu harus diukur dari standar lingkungan yang layak. Dan standar lingkungan hidup yang layak tentu ada mekanisme perizinan. Dan kita adalah negara hukum, maka semua wajib tunduk,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahasiswa PGRI Tewas Di Kamar Kos

Menurut dia, alasan investasi tidak boleh dijadikan dasar untuk mengabaikan tahapan perizinan. Termasuk apabila perusahaan telah mengurus dokumen seperti AMDAL maupun UKL-UPL, kewajiban terhadap izin lain tetap harus dipenuhi.

“Kalau kemudian mereka (PT Lestari Energi Timur) dan Kadin mengklaim bahwa sudah mengurus AMDAL dan UKL-UPL, itu tidak kemudian bisa memperbolehkan mereka mengabaikan standar-standar izin yang lain,” katanya.

  • Bagikan