ADONARA,fokusnusatenggara.com — Anggota DPRD NTT, Ana Waha Kolin, minta pelaksana proyek memprioritaskan pekerja lokal di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“ Saya minta penyedia jasa, rekanan proyek peningkatan jalan di Desa Hurung-Ile Pati-Demondei dan pembangunan Jembatan Bliko di Kabupaten Flores Timur ini memanfaatkan pekerja lokal. Periritaskan ,” kata Ana Waha Kolin saat meninjau jembatan Bliko meninjau lokasi Jembatan Bliko di Kecamatan Wotanulumado di Adonara, Selasa ( 17/6)
Ana menyebutkan pada dua proyek ini, paket jalan dan jembatan ada pekerja minor sekitar 4000 kubik. Ini bisa dilakukan pekerja, anak –anak local dari Adonara ini.
” Pada paket proyek ini ada pekerja minor sekitar 4.000 kubik. Ditengah resesi ekonomi yang begitu hebat sat ini, saya berharap rekanan bisa memperkerjakan anak-anak lokal. Tolong akomodir anak lokal sebagai pekerja ,” harap Ana Waha Kolin
Kepada PPK dan penyedia jasa, Ana berharap pekerjaan jembatan harus dilaksanakan sesuai desain proyek sehingga menghasilkan mutuh yang layak dan dimanfaatkan masyarakat dengan baik.
” Saya lihat gambar di E-katalog, gambar dan desainnya cukup bagus. Karena itu saya sudah tekankan pada PPK, agar pekerjaannya diselesaikan sesuai skedul, kelender kerja yang ada agar segera dimanfaatkan ,” tutup Ana Waha Kolin
Sementara itu PPK Robert Da Costa menyebutkan proyek peningkatan jalan di Desa Hurung-Ile Pati-Demondei dan pembangunan Jembatan Bliko di Kabupaten Flores Timur, NTT menyedot anggaran sebesar Rp 76,6 miliar yang bersumber dari APBN 2025.
Proyek jalan Hurung-Ile Pati-Demondei dikerjakan berdasarkan Kontrak Nomor: HK.02.03/Bb10.8.5/140 tertanggal 12 Juni 2025. Pekerjaan ini ditangani oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Nusa Tenggara Timur, Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah IV NTT dengan nilai kontrak sebesar Rp 56,39 miliar.
Durasi pelaksanaan proyek ini direncanakan selama 202 hari kalender, dengan masa pemeliharaan selama 365 hari. PT Kurnia Mulia Mandiri ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana, sementara pengawasan dilakukan oleh tim internal BPJN NTT.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











