KUPANG,fokusnusatenggara.com — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT, Sulastri Rasyid menarik kembali pernyatannya kenaikan tarif bagi para nelayan dan penjual ikan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 33 Tahun 2025 merupakan tindak lanjut dari masukan resmi DPRD NTT melalui rapat bersama pemerintah daerah.
“ Dari hati lubuk hati yang dalam atas nama pribadi dan Dinas saya minta maaf kepada komisi II DPRD NTT sesuai pernyataan saya seperti yang diberitakan sejumlah media.
“ Dari lubuk hati yang dalam, atas nama pribadi dan Dinas Perikanan Provinsi NTT saya meminta maaf kepada komisi II DPRD NTT. Jujur saya katakana bahwa DPRD tidak pernah memberikan masukan soal kenaikan tarif itu. Ini saya salah ketik. Saat itu saya lagi di Sabu, jam 2 malam. Saya ketik bahwa kenaikan tarif itu sesuai masukan DPRD, “ kata Sulastri Rasyid kepada awak media diruang kerjanya Selasa Soreh 30 September 2025.
Sulastri yang didampingi sejumlah stafnya itu menyebutkan DPRD tidak pernah memberikan masukan untuk kenaikan tariff bagi penyewa lahan TPI maupun para pengusaha dan nelayan.
“ Jadi kesempatan ini saya tarik kembali pernyataan saya yang menyebutkan DPRD ikut memberikan masukan untuk penyesuaian tarif sesuai Pergub 33 tahun 2025 ini. DPRD tidak katakan demikian. DPRD hanya mendorong agar kami meningkatkan PAD dari sector Perikanan. Itu saja ,” tegas Sulastri.
Minta maaf serupa juga disampaikan kepada para pengusaha ikan, nelayan penyewa lahan di TPI Oeba. Ini karena undangan untuk rapat klarifikasi itu hanya disampaikan stafnya melalui whatsapp.
Karena undangan seperti ini membuat para nelayan, pengusaha ikan, penyewa lahan TPI tidak satupun yang datang ke kantornya Selasa 30 September 2025 untuk menghadiri rapat tersebut.
‘ Saya juga minta maaf kepada sesame saudara saya, pengusaha ikan, nelayan, penyewa lahan TPI. Saya paham mungkin mereka kurang hati, tersinggung karena hanya diundang per whatsapp. Sekali lagi saya minta maaf ,” tegas Sulastri.
Menjawab pertanyaan dengan adanya protes para nelayan dan penyewa lahan ini apakan ada upaya Pergub 33 tahun 2025 ini bisa ditinjau kembali, Sulastri mengatakan akan mengupayakan hal ini.
“ Kami mencoba mengupayakan, aprisal, mengkaji kembali. Tentunya kami akan bahas dulu baru sampaikan kepada Gubernur. Harapan kami semoga kajian kami ini bisa diamini ,” harap Sulastri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











