“Kita semua harus berjalan bersama agar cita-cita membangun Kota Kupang yang lebih sejahtera dapat tercapai. Bantuan beras hari ini adalah langkah konkret memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan,” tutup Wali Kota.
Sementara itu, Perwakilan Manajemen Indomaret, Yeru Juwono, menyampaikan pentingnya sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah daerah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat Kota Kupang, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah.
Yeru menegaskan bahwa selain bantuan beras, pelaku usaha juga terlibat dalam program pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti mendukung UMKM dan program pengurangan stunting di Kecamatan Alak.
“Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah untuk membantu masyarakat, tidak hanya dalam aspek sosial, tapi juga ekonomi,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Plt. Sekretaris Dinas Sosial Kota Kupang, tujuan dari kegiatan ini adalah untuk membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan komoditas pangan berupa beras. Sebanyak 1.760 Kg beras telah disalurkan kepada 176 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Masing-masing KPM menerima bantuan beras sebanyak 10 Kg, yang diharapkan dapat membantu meringankan beban hidup sehari-hari mereka. Bantuan ini merupakan wujud nyata tanggung jawab sosial dari perusahaan-perusahaan besar seperti PT. Hypermart, PT. Alfamart, dan PT. Indomaret, yang berkomitmen untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat melalui program CSR yang dijalankan.
Penyerahan bantuan ini merupakan salah satu langkah nyata Pemerintah Kota Kupang dalam upaya terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus menunjukkan pentingnya peran serta sektor swasta dalam pembangunan sosial. Diharapkan dengan adanya kerjasama ini, masyarakat Kota Kupang yang membutuhkan dapat merasakan dampak positif dari program CSR yang dijalankan oleh perusahaan-perusahaan besar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











