KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Jangan buru-buru percaya ketika tiba-tiba ada telepon atau pesan masuk mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).
Pasalnya, nama pejabat Kejati NTT kini dicatut oleh pihak yang diduga menjalankan modus penipuan untuk menghubungi masyarakat melalui telepon, pesan singkat maupun aplikasi perpesanan.
Nama yang dicatut dalam modus tersebut adalah Kasi IV Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Bidang Intelijen Kejati NTT, Rezki Benyamin Pandie, S.H., M.H.
Kejati NTT menegaskan, komunikasi dari pihak yang menggunakan identitas tersebut tidak memiliki hubungan dengan Rezki Benyamin Pandie maupun institusi Kejaksaan.
Modus seperti ini dinilai berbahaya karena pelaku berusaha memanfaatkan nama dan jabatan pejabat untuk membuat korban percaya. Setelah komunikasi terbangun, permintaan tertentu berpotensi diarahkan kepada korban.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung memenuhi permintaan apa pun yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan, terutama jika berkaitan dengan uang atau transaksi keuangan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengingatkan masyarakat agar melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum memberikan informasi maupun mengambil tindakan berdasarkan komunikasi tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











