KUPANG, fokusNusaTenggara.com — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) menyalurkan bantuan kemanusiaan senilai Rp640 juta bagi masyarakat terdampak gempa bumi di wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur.
Bantuan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan solidaritas keluarga besar Kejaksaan RI terhadap masyarakat Flores yang masih membutuhkan dukungan dalam masa tanggap darurat dan pemulihan pascabencana.
Kegiatan penyerahan dan pelepasan bantuan dilaksanakan di Kantor Kejati NTT, Rabu (26/8/2026) pukul 13.00 WITA. Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo bersama Wakil Kepala Kejati NTT Wahyu Sabrudin.
Turut hadir para pejabat utama Kejati NTT, para koordinator, serta pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah NTT.
Bantuan kemudian diberangkatkan dari Kantor Kejati NTT menggunakan delapan truk menuju sejumlah wilayah terdampak gempa di Flores. Untuk menjangkau wilayah sasaran, bantuan akan diangkut menggunakan kapal milik TNI Angkatan Laut serta pesawat milik TNI Angkatan Udara, sebelum didistribusikan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Total bantuan sebesar Rp640 juta tersebut merupakan hasil sinergi Kejaksaan RI, IAD Pusat, Kejati NTT, IAD Wilayah NTT, dan Adhyaksa Golf Club.
Rinciannya, Kejaksaan RI memberikan dukungan Rp250 juta, IAD Pusat Rp50 juta, Kejati NTT Rp250 juta, IAD Wilayah NTT Rp40 juta, serta Adhyaksa Golf Club Rp50 juta.
Dari bantuan Kejaksaan Agung sebesar Rp250 juta, sebanyak Rp200 juta digunakan untuk pengadaan kebutuhan masyarakat terdampak gempa, sedangkan Rp50 juta diberikan dalam bentuk bantuan uang tunai kepada korban bencana.
Sementara itu, dari bantuan Adhyaksa Golf Club sebesar Rp50 juta, sebanyak Rp30 juta digunakan untuk membeli barang kebutuhan masyarakat terdampak gempa dan Rp20 juta disalurkan dalam bentuk uang tunai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











