KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kajati NTT), Roch Adi Wibowo, S.H., M.H., secara resmi melantik Muhammad Ahsan Thamrin, S.H., M.H. sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, di Aula Lopo Sasando, Kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Kamis,(22/1/2026).
Muhammad Ahsan Thamrin menggantikan Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., yang sejak Desember 2025, telah meninggalkan jabatannya untuk menjabat sebagai kepala Kejaksaan Negeri Gowa di Sulawesi Selatan.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor: PRIN-23/N.3/Cp.3/01/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Kajati NTT, Roch Adi Wibowo dalam sambutannya menegaskan bahwa prosesi pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan bukanlah sekadar kegiatan rutinitas, namun wujud kepekaan institusi dalam menjaga eksistensi organisasi guna menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan hukum.
“Saya meyakini prinsip ‘The right person on the right place’. Saudara berada dalam jabatan ini bukan karena kebetulan, melainkan karena pimpinan menilai saudara memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang mumpuni,” ungkap Roch Adi Wibowo.
Poin utama dalam arahan Kajati NTT kali ini, merujuk pada pesan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam Rakernas Tahun 2026, yaitu “Work in Silence, Let Success Speak” atau “Bekerjalah dalam diam, biarkan kesuksesan yang berbicara”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











