MANGGARAI, fokusNusaTenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan respons kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana. Melalui Direktorat Polairud Polda NTT bersama Polres Manggarai, kepolisian mendistribusikan air minum bersih kepada warga Kampung Watubaur, Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Minggu (23/8/2026).
Aksi kemanusiaan tersebut dilakukan sejak sekitar pukul 09.00 WITA. Personel Direktorat Polairud Polda NTT bersama Satpolairud Polres Manggarai turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebutuhan dasar warga, terutama air minum bersih, dapat terpenuhi di tengah kondisi pascabencana.
Penyaluran dipimpin Kasat Polairud Polres Manggarai AKP Yosef Suyitno Soloilur. Yang menjadi perhatian dalam kegiatan ini adalah penggunaan mobil Water Treatment milik Direktorat Polairud Polda NTT untuk mengolah air sebelum dibagikan kepada masyarakat.
Air tersebut terlebih dahulu melalui proses penyulingan menggunakan fasilitas Water Treatment sehingga dapat dimanfaatkan sebagai air minum bersih. Kehadiran fasilitas milik Direktorat Polairud Polda NTT ini menjadi bagian penting dalam membantu memenuhi kebutuhan air warga di lokasi terdampak.
Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Sajimin, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam situasi bencana tidak hanya berkaitan dengan keamanan, tetapi juga pelayanan kemanusiaan.
“Dalam situasi bencana, kebutuhan dasar masyarakat harus menjadi perhatian bersama. Polda NTT berupaya hadir secara langsung untuk membantu warga yang terdampak, salah satunya dengan memastikan tersedianya air minum bersih,” ujar Kombes Pol. Sajimin menyampaikan pesan Kapolda NTT.
Menurut Sajimin, pemanfaatan mobil Water Treatment Direktorat Polairud Polda NTT merupakan bentuk dukungan nyata kepolisian. Fasilitas tersebut memungkinkan air diproses terlebih dahulu sehingga dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











