Selain bantuan yang diberangkatkan pada 26 Agustus, Kejati NTT sebelumnya juga telah menyalurkan bantuan senilai Rp30 juta ke wilayah Ende. Bantuan tersebut tiba di Kejaksaan Negeri Ende pada Kamis (20/8/2026) dan telah didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Bantuan tersebut berupa tiga toren air berkapasitas masing-masing 650 liter, 180 dus air mineral, 98 dus mie instan, 50 sak beras kemasan lima kilogram, 10 dus sabun cuci, 20 lembar terpal, serta enam selang air masing-masing sepanjang 50 meter.
Secara keseluruhan, bantuan kemanusiaan yang dihimpun Kejaksaan untuk masyarakat terdampak gempa Flores mencapai 21,7 ton beras, 549 kardus mie instan, 30 kardus dan 213 keping biskuit, 73 kardus gula, serta 104 kardus minyak goreng.
Selain itu terdapat 245 kardus air mineral, 80 kardus susu, 409 buah sarden, 270 ball pampers lansia, pampers bayi/anak, 37 kardus pembalut, serta berbagai kebutuhan kebersihan seperti sampo, pasta gigi, deterjen, sabun mandi, sabun cuci piring, tisu, dan tisu basah.
Bantuan juga mencakup 24 kardus minyak kayu putih, 10 kardus minyak telon, 18 ball selimut, tiga ball matras, pakaian anak, kerudung, 30 buah terpal, satu tandon air berkapasitas 2.300 liter, serta bantuan uang tunai dengan total Rp70
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengatakan, bantuan tersebut merupakan bentuk kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat yang sedang menghadapi dampak bencana.
“Bantuan ini merupakan bentuk kehadiran Kejaksaan di tengah masyarakat. Kami berharap bantuan yang diberikan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat terdampak serta memberikan semangat dalam proses pemulihan pascabencana,” ujar Roch Adi Wibowo.
Ia menegaskan, aksi kemanusiaan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk terus memberikan manfaat bagi masyarakat, tidak hanya melalui tugas penegakan hukum, tetapi juga melalui kepedulian sosial dan aksi nyata.
Melalui penyaluran bantuan tersebut, Kejaksaan Agung RI dan Kejati NTT berharap kebutuhan mendesak masyarakat terdampak gempa, khususnya pangan, air bersih, perlengkapan kebersihan, kebutuhan bayi dan lansia, serta perlengkapan tempat tinggal sementara dapat segera terpenuh
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











