MAUMERE, FokusNusaTenggara.com – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bergerak cepat membantu penanganan korban bencana gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores.
Respons tersebut dilakukan melalui berbagai jalur, baik udara maupun laut, untuk memastikan kebutuhan masyarakat terdampak dapat segera terpenuhi, termasuk bantuan medis, bantuan sosial hingga evakuasi korban yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K, M.H mengatakan, personel jajaran Airud dikerahkan untuk mendukung percepatan penanganan bencana di sejumlah wilayah terdampak.
“ Salah satu langkah yang dilakukan yakni mengirimkan barang-barang kebutuhan tim medis untuk mendukung respons cepat terhadap korban bencana. Pengiriman dilakukan menggunakan helikopter Polri dari Labuan Bajo menuju Reo, Kabupaten Manggarai ,” kata Kombes Pol Irwan Defi Nasution, Jumad ( 21/8).
Selain dukungan melalui jalur udara, Ditpolairud Polda NTT juga mengerahkan kapal untuk membantu proses evakuasi korban bencana dari Reo menuju Labuan Bajo.
“ Evakuasi melalui jalur laut tersebut dilakukan untuk membantu korban yang membutuhkan penanganan maupun dukungan keluarga di Labuan Bajo ,” ujarnya.
Dia menyebutkan, tidak hanya melakukan evakuasi, jajaran Airud juga terlibat dalam distribusi bantuan sosial bagi masyarakat terdampak gempa di wilayah Manggarai.
Bantuan sosial tersebut disalurkan menggunakan kapal milik Korpolairud Baharkam Polri bersama kapal Ditpolairud Polda NTT dari Labuan Bajo menuju Reo, Manggarai. “ Total bantuan yang dibawa melalui jalur laut tersebut mencapai 22 ton untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana ,” jelas Irwan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











