LABUAN BAJO, fokusNusaTenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat terdampak bencana gempa bumi. Kali ini, bantuan kemanusiaan dikirim untuk warga di Pulau Papagarang, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (24/8/2026).
Bantuan tersebut diangkut menggunakan Kapal Patroli KPC-207 Ditpolairud Polda NTT dari Pelabuhan Marina Labuan Bajo menuju Pulau Papagarang. Pengiriman dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan dapat menjangkau masyarakat yang berada di wilayah kepulauan dan pulau-pulau terluar berpenghuni.
Sebelum diberangkatkan, personel KPC-207 Ditpolairud Polda NTT menerima bantuan dari Posko Manggarai Barat yang dikelola Polres Manggarai Barat. Bantuan kemudian dimuat ke kapal untuk selanjutnya dibawa langsung kepada masyarakat terdampak bencana di Pulau Papagarang.
Sedikitnya terdapat lebih dari 113 paket bantuan yang disiapkan untuk masyarakat. Bantuan tersebut terdiri atas kebutuhan sehari-hari hingga perlengkapan untuk membantu warga menghadapi kondisi pascabencana.
Rinciannya antara lain lima dos tisu kering, lima dos tisu basah, 50 dos mi instan, lima dos biskuit, serta delapan dos air mineral kemasan 600 mililiter. Selain kebutuhan konsumsi, bantuan juga dilengkapi 10 kasur tipis dan 30 lembar selimut.
Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution mengatakan, pengiriman bantuan ke wilayah kepulauan merupakan bentuk komitmen Polri untuk memastikan masyarakat terdampak bencana tetap mendapatkan perhatian dan bantuan, termasuk mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
“Kami berupaya memastikan bantuan kemanusiaan tidak berhenti di daratan, tetapi juga menjangkau masyarakat di pulau-pulau terluar yang terdampak bencana. Kehadiran personel Polairud harus benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Kombes Pol Irwan Deffi Nasution.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











