KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) akan melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang kerja sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Kegiatan strategis ini dijadwalkan berlangsung pada Senin (15/12/2025), pukul 09.00 WITA hingga selesai, bertempat di Aula El Tari Kupang. Penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting transformasi penegakan hukum di NTT menuju pendekatan yang lebih berorientasi pada pemulihan sosial.
Acara tersebut akan dihadiri oleh Direktur E Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Robert M. Tacoy, Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades Laka Lena, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Roch Adi Wibowo. Kehadiran para pemangku kebijakan ini menegaskan kuatnya sinergi antara institusi penegak hukum dan pemerintah daerah.
Kerja sama ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan paradigma penegakan hukum yang lebih inklusif, seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran dari keadilan retributif yang menitikberatkan pada pembalasan, menuju keadilan restoratif yang menekankan pemulihan dan tanggung jawab sosial.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











