NAGEKEO, FokusNusaTenggara.com — Di tengah suasana duka dan ketakutan yang masih membekas akibat gempa bumi, Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., hadir di tengah para pengungsi di Lapangan Berdikari Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Jumat (21/8/2026).
Kehadiran Kapolda NTT bersama rombongan tidak hanya untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat terdampak, tetapi juga memastikan kebutuhan dan proses pemulihan para pengungsi mendapat perhatian.
Salah satu perhatian utama diarahkan kepada anak-anak yang masih mengalami ketakutan dan trauma setelah merasakan guncangan gempa. Bagi mereka, bencana bukan sekadar guncangan tanah, tetapi juga pengalaman yang dapat meninggalkan rasa takut dalam ingatan.
Di tengah tenda pengungsian, Tim Psikologi Polri kemudian melaksanakan kegiatan trauma healing. Anak-anak diajak bermain, berinteraksi, tersenyum, serta mengikuti berbagai aktivitas untuk membantu mengurangi rasa takut dan memulihkan kondisi psikologis mereka.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dari penanganan pascabencana. Sebab, selain kebutuhan pangan, tempat tinggal, keamanan dan kesehatan, kondisi psikologis korban juga perlu mendapat perhatian.
Kapolda NTT terlihat memberikan perhatian langsung kepada anak-anak yang mengikuti kegiatan tersebut. Kehadiran pimpinan Polda NTT di tengah pengungsi sekaligus memberikan pesan bahwa masyarakat Nagekeo tidak menghadapi masa sulit ini sendirian.
“Tidak semua luka terlihat. Ada luka yang tersimpan dalam ingatan dan perasaan. Karena itu, pemulihan setelah bencana bukan hanya tentang membangun kembali rumah, tetapi juga membangun kembali keberanian dan rasa aman di hati anak-anak,” demikian pesan yang tergambar dari kegiatan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











