KUPANG, fokusnusatenggara.com — Komitmen menjadikan wilayah pesisir sebagai motor penggerak ekonomi kembali ditegaskan Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.
Dalam pertemuan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan RI Sakti Wahyu Trenggono di Kantor Gubernur NTT pada Rabu (25/2/26), Pemerintah Kota Kupang secara resmi mengusulkan dua lokasi di Kota Kupang untuk masuk dalam prioritas Program Kampung Nelayan Merah Putih.
Dua kawasan yang diusulkan yakni Kelurahan Lasiana dan Kelurahan Oesapa. Kedua lokasi tersebut telah dinyatakan clean and clear, dengan kelengkapan administrasi yang sudah diverifikasi oleh tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wali Kota Kupang menegaskan bahwa seluruh persyaratan telah dipenuhi dan pemerintah daerah kini menunggu dukungan percepatan dari pemerintah pusat.
“Semua persyaratan sudah siap, tinggal dukungan percepatan agar program ini bisa segera berjalan,” ujarnya.
Kelurahan Lasiana sendiri tercatat memiliki sekitar 900 nelayan dengan luas kawasan mencapai 9,3 hektare dan potensi produksi ikan hingga 350 ton per tahun. Namun demikian, kerusakan peralatan akibat bencana sebelumnya menyebabkan produktivitas nelayan belum optimal.
Menurut Wali Kota, pembangunan kawasan pesisir merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat nelayan. Ia menilai laut sebagai sumber kehidupan yang harus dikelola secara berkelanjutan dengan menempatkan nelayan sebagai prioritas pembangunan.
Pemerintah Kota Kupang juga menyatakan kesiapan penuh untuk berkolaborasi dalam mendukung implementasi program tersebut, mulai dari penyediaan lahan, dukungan regulasi, hingga pendampingan bagi nelayan agar program dapat berjalan secara berkelanjutan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











