KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polemik pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Swastisari kian memanas. Di tengah dinamika internal koperasi tersebut, puluhan wartawan di Kota Kupang justru menjadi korban undangan palsu yang mengatasnamakan General Manager (GM) Koperasi Swastisari, Imelda Anin.
Undangan peliputan tersebut beredar melalui pesan WhatsApp pada Jumat (24/4/2026) dan ditujukan kepada sejumlah pimpinan redaksi serta wartawan dari berbagai media lokal maupun nasional.
Dalam undangan itu, para jurnalis diminta menghadiri dan meliput kegiatan RAT Koperasi KSP Swasti Sari yang disebutkan berlangsung pada Minggu (26/4/2026) di Hotel Harper Kupang.
Isi undangan tampak resmi, lengkap dengan susunan acara dan penjelasan bahwa RAT merupakan agenda penting untuk evaluasi kinerja, pertanggungjawaban pengurus, serta penentuan arah kebijakan koperasi ke depan. Undangan tersebut juga mencantumkan nama panitia pelaksana dan dikirim menggunakan akun WhatsApp dengan nama Imelda Anin.
Namun, fakta di lapangan berkata lain.Sejumlah wartawan yang hadir untuk memenuhi undangan tersebut mengaku kecewa setelah mendapatkan penjelasan dari panitia bahwa tidak ada undangan resmi untuk peliputan media.
“Tadi mereka bilang itu bukan nomor ibu Anin dan mereka tidak undang media untuk meliput,” ungkap Shintya, wartawan Indonesiamenyapa.com.
Ia mengaku sempat mengonfirmasi langsung kepada GM Koperasi Swastisari, Imelda Anin. Dalam klarifikasinya, Imelda menegaskan bahwa nomor yang digunakan untuk menyebarkan undangan tersebut bukan miliknya.
“Dia bilang itu bukan nomornya dia,” tambah Shintya.
Kejadian ini menambah panjang daftar persoalan yang membayangi pelaksanaan RAT Koperasi Swastisari. Berdasarkan informasi yang beredar, forum tahunan tersebut memang tengah diwarnai polemik internal, terutama terkait proses pemilihan pengurus dan pengawas koperasi.
Belum diketahui secara pasti siapa pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran undangan palsu tersebut. Namun, insiden ini menimbulkan keresahan di kalangan wartawan sekaligus mencoreng proses pelaksanaan RAT yang seharusnya menjadi forum evaluasi dan pengambilan keputusan strategis bagi koperasi.
Para wartawan berharap pihak terkait dapat segera menelusuri dan mengklarifikasi kejadian ini, guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi koperasi dan proses komunikasi resmi kepada media.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











