KUPANG, fokusnusatenggara.com — Suasana Bundaran Tirosa, Kota Kupang, Sabtu (25/4/2026) malam agak berbeda. Ribuan warga yang memadati area tersebut menyaksikan Karnaval budaya dalam memperingati perayaan Hari Ulang Tahun ke-140 Kota Kupang serta HUT ke-30 Otonomi Daerah.
Selain sebagai ajang pelestarian budaya, karnaval ini juga memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat. Pelaku UMKM, penyedia jasa sewa pakaian adat, make up artist, hingga pelaku industri kreatif turut merasakan manfaat dari kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, Christian menyampaikan bahwa perayaan tersebut tidak sekadar menjadi ajang parade budaya, melainkan momentum untuk merayakan identitas Kota Kupang sebagai kota yang menjunjung tinggi keberagaman dan kolaborasi.
“Hari ini kita tidak hanya merayakan karnaval, tetapi merayakan jiwa Kota Kupang, yakni keberagaman dan kolaborasi yang harmoni,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberagaman di Kota Kupang bukanlah penghalang, melainkan kekuatan yang menyatukan masyarakat. Menurutnya, perbedaan tidak seharusnya menjadi jarak pemisah, tetapi menjadi jembatan yang mempererat kebersamaan.
Christian juga menjelaskan bahwa harmoni tidak berarti keseragaman. “Harmoni itu bukan sama, tetapi seimbang. Kita tidak bisa menyeragamkan semua orang, tetapi kita bisa hidup bersama dalam keseimbangan,” katanya.
Ia menyebut Kota Kupang sebagai miniatur Indonesia dan Nusa Tenggara Timur karena dihuni berbagai suku, etnis, dan agama yang hidup berdampingan secara damai selama puluhan tahun.
Karnaval budaya yang digelar tahun ini menjadi yang pertama dalam sejarah kota tersebut. Kegiatan ini melibatkan hampir 50 komunitas etnis yang menampilkan beragam busana adat, tarian, dan atraksi budaya.
Menurut Christian, penyelenggaraan karnaval ini merupakan respons atas aspirasi komunitas budaya yang selama ini belum memiliki ruang untuk menampilkan kekayaan tradisinya kepada publik.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











