WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — – PT PLN (Persero) terus mengakselerasi agenda transisi energi hingga ke tingkat desa. Komitmen ini diwujudkan melalui percepatan pembangunan infrastruktur Listrik Desa (Lisdes) di Desa Waipakolo, Kecamatan Kodi Balagar, Sumba Barat Daya. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 40 personel teknis dari PLN UP3 Sumba dan PT PLN Nusa Daya diterjunkan untuk memperkuat tim PLN Unit Pelaksana Proyek Ketenagalistrikan (UP2K) Sumba.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar PLN dalam mendorong masyarakat beralih dari penggunaan energi fosil yang mahal dan tidak ramah lingkungan menuju energi listrik yang andal dan berkelanjutan.
Infrastruktur yang tengah dibangun meliputi Jaringan Tegangan Menengah (JTM) sepanjang 1,5 kilometer sirkuit (kms) dan Jaringan Tegangan Rendah (JTR) sepanjang 6,7 kms. Kehadiran jaringan ini menjadi jembatan bagi warga Waipakolo untuk meninggalkan ketergantungan pada mesin diesel mandiri.
General Manager PLN Unit Induk Wilayah (UIW) Nusa Tenggara Timur, F. Eko Sulistyono, menjelaskan bahwa transisi energi di pelosok adalah kunci pemerataan kesejahteraan.
“Transisi energi bukan hanya soal teknologi besar, tapi tentang bagaimana masyarakat di desa seperti Waipakolo bisa beralih dari energi fosil ke listrik yang lebih bersih dan efisien. Kami membangun setiap kilometer jaringan ini untuk memastikan masa depan anak-anak Sumba lebih terang dan kualitas hidup masyarakat meningkat secara berkelanjutan,” ujar Eko.
Manager PLN UP3 Sumba, Ronald Tilmans, menambahkan bahwa kolaborasi lintas unit ini bertujuan untuk memastikan masyarakat segera menikmati manfaat dari kemudahan energi listrik.
“Akselerasi Lisdes ini adalah prioritas kami. Dengan beralihnya masyarakat dari diesel ke listrik PLN, kita tidak hanya membantu ekonomi warga, tetapi juga mendukung keberlanjutan lingkungan di Pulau Sumba,” jelas Ronald.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











