KUPANG, fokusnusatenggara.com — Anggota KSP Kopdit Koperasi Swastisari, Yohanes F. R. Laga Tapobali atau Jefri Tapobali melaporkan pengurus Koperasi Swastisari hasil Rapat Umum Anggota (RAT) Tahun Buku 2025 yang digelar di Hotel Harper Kupang pada Minggu (26/6/2026).
Jefri tiba di Mapolresta Kupang Kota sekira pukul 15.30 wita didampingi kuasa hukumnya,. Ferdinandus Hilman, S.H, Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H, Mariano Mediantara Aman, S.H., dan Jimmy Lasibey, S.H.
Ferdinandus Hilman mengatakan kliennya melaporkan enam orang pengurus ke polisi atas dugaan pemalsuan bukti hasil keputusan pemilihan pengurus KSP Kopdit Swastisari Kupang.
“Jadi hari ini kami datang melapor beberapa pengurus yang diduga secara bersama-sama melakukan hal-hal yang diduga memanipulasi hasil RAT,” ujar Ferdinandus di Kupang, Kamis 1 Mei 2026.
Dia menjelaskan bahwa pengurus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan merubah hasil komposisi pengurus dan pengawas yang telah dinyatakan menang dalam seleksi pemilihan pengurus KSP Kopdit Swastisari.
Lebih lanjut Ferdinandus juga mengatakan bahwa hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus adalah cacat hukum dan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan.
“Diduga melanggar pasal 391 dengan ancaman hukuman itu maksimal 6 tahun,” tandasnya.
Sementara itu Jefri Tapobali mengatakan laporan ke polisi ini berkaitan dengan hasil keputusan RAT Koperasi Swastisari yang digelar di Hotel Harper beberapa waktu lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











