ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buntut RAT Koperasi Swastisari Enam Pengurus Dilaporkan ke Polisi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Jefri Tapobali Laporkan Enam Pengurus Koperasi Swastisari ke Polisi ( Ist)

KUPANG, fokusnusatenggara.com  —  Anggota KSP Kopdit Koperasi Swastisari, Yohanes F. R. Laga Tapobali atau Jefri Tapobali melaporkan pengurus Koperasi Swastisari hasil Rapat Umum Anggota (RAT) Tahun Buku 2025 yang digelar di Hotel Harper Kupang pada Minggu (26/6/2026).

Jefri tiba di Mapolresta Kupang Kota sekira pukul 15.30 wita didampingi kuasa hukumnya,. Ferdinandus Hilman, S.H, Leo Tata Open, S.H., Agustinus Tuber Kain, S.H, Mariano Mediantara Aman, S.H., dan Jimmy Lasibey, S.H.

Ferdinandus Hilman mengatakan kliennya melaporkan enam orang pengurus ke polisi atas dugaan pemalsuan bukti hasil keputusan pemilihan pengurus KSP Kopdit Swastisari Kupang.

Baca Juga :  Diduga Lakukan Pelanggaran, KPU Dan Panwaslu Diminta Batalkan Pencalonan Jonas Salean

“Jadi hari ini kami datang melapor beberapa pengurus yang diduga secara bersama-sama melakukan hal-hal yang diduga memanipulasi hasil RAT,” ujar Ferdinandus di Kupang, Kamis 1 Mei 2026.

Dia menjelaskan bahwa pengurus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan merubah hasil komposisi pengurus dan pengawas yang telah dinyatakan menang dalam seleksi pemilihan pengurus KSP Kopdit Swastisari.

Baca Juga :  Kakek Renta Ini Tega Memperkosa Anak di bawah Umur

Lebih lanjut Ferdinandus juga mengatakan bahwa hasil RAT yang menetapkan Wilhelmus Geri sebagai ketua pengurus adalah cacat hukum dan tidak sah karena tidak ditandatangani oleh panitia pemilihan.

“Diduga melanggar pasal 391 dengan ancaman hukuman itu maksimal 6 tahun,” tandasnya.

Sementara itu Jefri Tapobali mengatakan laporan ke polisi ini berkaitan dengan hasil keputusan RAT Koperasi Swastisari yang digelar di Hotel Harper beberapa waktu lalu.

  • Bagikan