WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Dalam suasana penuh haru, keluarga besar komunitas ojek online (Ojol) Waingapu menggelar doa bersama dan aksi menyalakan lilin untuk mengenang almarhum Affan Kurniawan, rekan mereka yang wafat saat mengikuti aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).
Acara yang digelar di Lapangan Apel Polres Sumba Timur, Polda NTT Selasa malam (2/9/2025), menjadi momentum refleksi dan solidaritas. Ratusan pengemudi ojek online berkumpul, bukan hanya untuk mendoakan almarhum, tetapi juga menyuarakan tekad menjaga perdamaian, kebersamaan, serta stabilitas keamanan di tengah dinamika sosial bangsa.
Suasana Penuh Emosional
Kegiatan dibuka dengan lantunan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dinyanyikan dengan penuh semangat nasionalisme. Prosesi penyalaan lilin diiringi lagu Ibu Pertiwi menambah kekhidmatan dan menghadirkan rasa haru yang mendalam. Doa bersama pun dipanjatkan, tidak hanya untuk almarhum Affan, tetapi juga untuk keselamatan bangsa Indonesia.
Solidaritas Lintas Sektor
Turut hadir dalam acara tersebut Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa, Bupati Sumba Timur Umbu Lili Pekuwali, Dandim 1601 Sumba Timur Letkol Inf. Dobby Noviyanto S., pejabat utama Polres, personel Brimob Kompi 4 Batalyon C Pelopor, serta jajaran Kodim 1601 Sumba Timur.
Kehadiran para pimpinan daerah dan aparat keamanan memberi makna tersendiri: memperlihatkan eratnya hubungan antara masyarakat sipil, pemerintah, dan TNI-Polri dalam menjaga keamanan bersama.
Pesan Duka dan Harapan
Dalam sambutannya, Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menyampaikan rasa duka mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan.
“Kami turut berbelasungkawa atas kejadian yang menimpa almarhum. Semoga tragedi seperti ini tidak terulang kembali. Mari kita selaraskan visi dan misi demi kemajuan bangsa Indonesia, khususnya di Sumba Timur,” ujarnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











