ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Penggelapan Pupuk di Sumba Timur Tahap Dua 10 Tersangka Diserahkan ke Kejari Waingapu

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

WAINGAPU, fokusnusatenggara.com —   Polsek Umalulu secara resmi menyerahkan 10 tersangka beserta barang bukti kasus tindak pidana penggelapan pupuk ke Kejaksaan Negeri Waingapu pada Senin, 8 September 2025, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Dr. Gede Harimbawa, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki penguasaan atas barang karena hubungan kerja.

Kejahatan tersebut terjadi pada awal hingga petengahan Desember 2024, di lokasi kebun petak milik PT. Muria Sumba Manis (MSM) yang terletak di Desa Wanga, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur.

Baca Juga :  Anggota DPR RI Usman Husin Dukung Percepatan BPKH XIV Kupang Tuntaskan Legalitas Kawasan Hutan NTT

Dalam aksinya, para tersangka menggelapkan sebanyak 54 karung pupuk dengan rincian, 14 karung pupuk TSP, 31 karung pupuk UREA/Nitrat dan 9 karung pupuk Mop/KCL, dengan berat masing-masing karung 50 kg.

Para tersangka yang kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Waingapu antara lain, ATA, UHT, NN, HH, BJ, DD, KL, YB, MM dan YP. Tersangka ATA sendiri merupakan Mador FA pada PT. MSM.

  • Bagikan