KUPANG, FokusNusaTenggara.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadikan Pawai Pembangunan dan Karnaval Budaya 2026 sebagai ruang memperkuat persatuan sekaligus menampilkan keberagaman budaya dan hasil pembangunan daerah.
Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu dibuka dan dilepas Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena, Kamis (13/8/2026) siang, di Jalan El Tari, depan Rumah Jabatan Gubernur NTT, Kota Kupang.
Sebanyak 69 peserta ambil bagian dalam pawai tersebut. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD), pelajar, perguruan tinggi, paguyuban etnis, komunitas, instansi vertikal, TNI, Polri, Kejaksaan, perbankan, BUMN hingga berbagai elemen masyarakat.
Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan, pawai pembangunan dan karnaval budaya merupakan agenda tahunan yang selalu dinantikan masyarakat. Menurut dia, kegiatan tersebut menjadi ruang untuk menunjukkan kekuatan NTT dalam keberagaman adat, budaya, kreativitas, sekaligus hasil pembangunan.
“Ini adalah acara yang selalu kita tunggu setiap tahun karena menampilkan seluruh kekuatan yang ada di NTT, baik dari berbagai instansi maupun adat, budaya, pakaian dan macam-macam yang lain,” ujar Gubernur Melki.
Ia mengapresiasi antusiasme seluruh peserta yang telah mempersiapkan penampilan masing-masing. Menurutnya, kemeriahan pawai tidak semata-mata menjadi hiburan, tetapi juga harus dimaknai sebagai bagian dari upaya memperkuat kebersamaan dan nasionalisme.
Gubernur juga mendorong agar momentum peringatan kemerdekaan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan daerah, termasuk melalui pengembangan produk unggulan masyarakat dengan pendekatan One Village One Product (OVOP), One City One Product (OCOP), dan One School One Product (OSOP).
“Semoga kita terus membuat NTT ini melahirkan banyak produk-produk andalan melalui program OVOP, OCOP, OSOP yang bisa dilahirkan dari berbagai institusi, berbagai kelompok, kelompok kerukunan, paguyuban, instansi vertikal, BUMN, BUMD, OPD, dan semuanya,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











