SOE, fokusnusatenggara.com – Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melakukan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) senilai Rp6, 4 miliar.
Berkas perkara tersebut dilakukan tahap dua oleh Polres TTS, setelah dinyatakan lengkap jaksa peneliti berkas perkara pada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (Kejari TTS).
Kasi Pidsus Kejari TTS, Semuel Sine kepada wartawan membenarkan adanya pelimpahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) senilai Rp6, 4 miliar.
“Benar. Ada penyerahan tahap II kasus dugaan tindak pidana korupsi dana kapitasi senilai Rp6, 4 miliar pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS oleh penyidik Polres TTS,” kata Semuel Sine, Senin 09 Desember 2024 seperti dilansir okenusra.com.
Dalam pelimpahan tahap II kasus tersebut, kata Kasi Pidsus, penyidik Polres TTS menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (BB) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari TTS.
Disebutkan Kasi Pidsus, dalam penyerahan tahap II penyidik Polres TTS menyerahkan dua orang tersangka dalam kasus itu diantaranya mantan Kepala Dinas Kesehatan TTS, Hosianni In Rantau dan pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, Rita Marlina Latole.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











