WAINGAPU, fokusnusatenggara.com — Kapolres Sumba Timur AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi menggelar kegiatan “Jumat Curhat” yang berlangsung di kantor sekretariat SENKOM (Sentra Komunikasi) Mitra Polri, Kelurahan Wangga, Kecamatan Kambera, pada Jumat, 7 Februari 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Senkom Mitra Polri Waingapu, Ari Suprapto, beserta anggota Senkom, serta tokoh masyarakat setempat, dalam rangka mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky, menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat merupakan sebuah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan, dan berbagai permasalahan yang dihadapi.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat, sekaligus menjalin kolaborasi antara semua unsur masyarakat, tokoh, dan pihak terkait dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
AKBP E. Jacky, menyampaikan bahwa selain sebagai forum komunikasi, kegiatan ini juga memiliki tujuan penting untuk merespons secara langsung permasalahan yang ada di masyarakat.
Salah satu tujuan utama dari Jumat Curhat ini adalah agar setiap permasalahan yang muncul di tingkat bawah, seperti yang terjadi di lingkungan RT atau RW, dapat dilakukan pencegahan dan dapat diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang.
Dengan demikian, Polri berharap agar solusi yang ditemukan lebih mengutamakan kedamaian dan kerukunan sosial di masyarakat.
Berbagai isu dibahas dalam kesempatan tersebut, mulai dari permasalahan terkait dengan keamanan lingkungan, kenakalan remaja, hingga isu sosial lainnya yang dirasakan masyarakat.
Selain itu, ada juga masukan terkait dengan upaya preventif yang perlu dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, terutama di wilayah-wilayah yang dianggap rawan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











