KUPANG,fokusnusatenggara.com.com — Polsek Alak, Polresta Kupang Kota, berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pemerasan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Baru, Kelurahan Manutapen, Kecamatan Alak, Kota Kupang, pada (Kamis, 7/8/2025) sore lalu.
Terduga pelaku ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Alak di Kelurahan Manulai Dua saat tengah bekerja sebagai buruh bangunan. Barang hasil rampasan disembunyikan di bawah tumpukan batu di sebuah kali tak jauh dari lokasi kejadian. Korban berinisial EPWL (19), warga Kelurahan Air Nona, Kecamatan Kota Raja.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel, S.I.K, menjelaskan terduga pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti atas respon cepat dan kerja cepat Tim Unit Reskrim Polsek Alak.
”Berkat kerja keras Tim Unit Reskrim Polsek Alak, kurang dari sepekan akhirnya terduga pelaku yang meresahkan warga ini berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan,” kata AKP Mabel.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











