ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Dana Kapitasi Akhirnya Tahap II, Jaksa Tahan Mantan Kadis Kesehatan, Hosianni In Rantau

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Ditegaskan Kasi Pidsus, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh Polres TTS. Namun, saat dilakukan pelimpahan tahap II, Kejari TTS melakukan penahanan kepada kedua tersangka.

Menurut Semuel Sine, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindaknya dan oleh karena itu dianggap perlu untuk mengeluarkan Surat perintah penahanan.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kerugian keuangan negara mencapai Rp4, 6 miliar.

Baca Juga :  Breaking News!  Kajati dan Wakajati NTT Diganti, Shirley Manutede Jabat Kajari Kota Kupang

Ditambahkan Kasi Pidsus, dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  DPD REI NTT Himbau Masyarakat Jangan Tergiur Developer Bodong

Dan, pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang – Undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentangperubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

  • Bagikan