Ditegaskan Kasi Pidsus, sebelumnya kedua tersangka tidak ditahan oleh Polres TTS. Namun, saat dilakukan pelimpahan tahap II, Kejari TTS melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
Menurut Semuel Sine, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari Penyidik, diperoleh bukti yang cukup, terdakwa diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindaknya dan oleh karena itu dianggap perlu untuk mengeluarkan Surat perintah penahanan.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kerugian keuangan negara mencapai Rp4, 6 miliar.
Ditambahkan Kasi Pidsus, dalam kasus ini kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan, pasal 3 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 yang sudah diubah dengan Undang – Undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentangperubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











