JAKARTA – Polri berpacu dengan waktu menangani dampak gempa bumi Magnitudo 7,7 yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebanyak 137 personel diberangkatkan dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menggunakan pesawat charter pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Pengerahan pasukan dilakukan kurang dari 24 jam setelah gempa sebagai upaya mempercepat penanganan di wilayah terdampak. Personel yang dikirim memiliki kemampuan pencarian dan pertolongan, kesehatan, identifikasi korban, logistik, hubungan masyarakat serta pengamanan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., mengatakan Polri terus menyesuaikan kekuatan dengan kondisi di lapangan.
“Prioritas utama Polri saat ini adalah memastikan keselamatan masyarakat, melakukan evakuasi, memberikan pertolongan kepada korban, serta memastikan kebutuhan masyarakat yang terdampak dapat segera tertangani,” kata Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir.
Sejak gempa terjadi, jajaran Polda NTT dan Polres di wilayah terdampak telah bergerak bersama TNI, Basarnas, BPBD dan pemerintah daerah. Kapolda NTT memerintahkan jajarannya turun langsung membantu evakuasi serta memastikan kebutuhan masyarakat dapat ditangani.
Posko-posko juga telah didirikan di lokasi aman untuk mendukung proses evakuasi, pengungsian, pelayanan masyarakat dan distribusi bantuan. Mabes Polri terus memantau perkembangan melalui koordinasi dengan Polda NTT.
Dari 137 personel yang dikirim, sebanyak 101 merupakan personel SAR Brimob. Selain itu, terdapat 14 personel DVI dan Dokkes, sembilan personel Humas, tiga personel Slog dan 10 personel Propam.
Pasukan SAR Brimob membawa peralatan pencarian dan pertolongan untuk mendukung proses evakuasi korban. Polri juga menyiapkan K9 SAR yang akan dikirim sesuai kebutuhan dan kesiapan transportasi untuk membantu pencarian di lokasi bangunan yang mengalami keruntuhan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











