“Dalam kondisi normal, masyarakat mendapat aliran air setiap hari. Namun, saat kondisi kritis, jadwal distribusi bisa diatur menjadi tiga kali atau dua kali seminggu. Intinya, kami berupaya agar semua kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” jelas Ferdi.
Selain itu, PDAM juga terus berinovasi dengan memanfaatkan teknologi digital untuk pengelolaan pengaduan pelanggan dan pembayaran tagihan secara online. Teknologi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan dan mempermudah akses bagi masyarakat.
Kualitas Air Tetap Jadi Prioritas
Meski fokus pada perluasan cakupan, PDAM Kota Kupang tidak mengabaikan kualitas air bersih yang disalurkan. Ferdi memastikan bahwa PDAM melakukan pengecekan kualitas air secara rutin di laboratorium terakreditasi setiap enam bulan sekali.
“Kami juga membersihkan penampungan secara berkala untuk memastikan kualitas air tetap sesuai standar. Walaupun air yang kami salurkan belum bisa diminum langsung, kami pastikan airnya aman untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.
Harapan untuk Masa Depan
Ferdi mengakui bahwa keterbatasan yang dihadapi PDAM Kota Kupang saat ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Namun, ia optimis dengan langkah-langkah strategis yang sudah dirancang, PDAM akan mampu memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat secara lebih luas.
“Kami percaya bahwa kerja sama yang baik dengan pemerintah dan masyarakat akan membantu kami mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan merata. Air bersih bukan hanya kebutuhan, tetapi hak yang harus diakses oleh semua orang,” tutup Ferdi.
Kesimpulan
Dengan semangat dan komitmen tinggi, PDAM Kota Kupang terus berupaya memperluas layanan meskipun menghadapi berbagai keterbatasan. Kolaborasi, inovasi, dan dedikasi menjadi kunci utama dalam memastikan air bersih tersedia untuk seluruh masyarakat Kota Kupang. (Advertorial- Pelayanan publik)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











